Narmada (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan dengan menangkap seluruh pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan itu untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Narmada Kompol I Gusti Bagia di Narmada, Rabu, mengatakan keberhasilannya dibantu Tim Resmob 701 Polres Mataram itu berawal dari penangkapan empat anggota komplotan penjahat yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

"Awalnya kita amankan empat orang yang berperan sebagai penadah, dari keterangan mereka, anggota kemudian berhasil menangkap otak pelakunya yang merupakan pasangan suami istri," kata dia.

Sebanyak empat orang yang diduga berperan sebagai penadah, di antaranya berinisial MD (30) dan NR (36), asal Batu Mekar, Kabupaten Lombok Barat, IB (36), asal Cakranegara Utara, Kota Mataram, dan GC (28), asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dari keterangan mereka, lanjutnya, pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai otak sindikat pencurian di delapan TKP sepanjang periode November sampai Desember 2017 itu berhasil ditangkap pada Selasa (2/1) siang di indekosnya di wilayah Narmada.

Saat penangkapan, AR yang merupakan suami SN, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang menyasar ke kaki kirinya karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

"Dia (AR, red.) ini otaknya. Dia selalu beraksi bersama istri keduanya (SN, red.)," ucap Bagia.

Dari indekosnya, petugas kemudian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga biasa untuk melancarkan aksi kejahatan mereka, seperti obeng, kunci berbentuk huruf "T", tiga bilah parang, dan kunci kontak sepeda motor.

"Ada juga kita amankan barang bukti alat hisap sabu. Jadi saat diamankan, yang bersangkutan diduga sedang mengonsumsi sabu. Dugaan kami sebelum dan sesudah beraksi, yang bersangkutan mengonsumsi sabu dulu," katanya.

Akibat perbuatannya, AR dan SN dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1 KUHP, sedangkan untuk keempat penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018