(Antara) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengklaim selama Januari hingga 20 Desember 2017 berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana sebanyak 2.346 kasus atau 85 persen yang ditangani.  Kasus obat terlarang, kepemilikan senpi rakitan, ilegal loging dan kebakaran masal 10 bangunan sekolah dasar serta kebakaran hutan dan lahan yang mendominasi.