Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Setya Novanto mengajukan saksi meringankan dalam penyidikan ketersangkaannya dalam kasus korupsi KTP-elektronik.

"Seperti yang sudah kami terima permintaan dari pihak tersangka, agar KPK lakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan. Hal itu memang diatur dalam KUHAP dan tentu saja membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sebagai lembaga penegak hukum, kata Febri, KPK mematuhi hukum dan menghormati hak-hak tersangka.

"Jadwal pemeriksaannya kapan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut tetapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan," kata Febri.

Menurut Febri, pihak Setya Novanto sudah mengajukan delapan orang baik saksi dan ahli.

"Sebagian besar saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR, ada yang bukan anggota DPR juga, dari Partai Golkar juga ada," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, Setya Novanto juga mengajukan empat ahli.

"Dari informasi yang saya terima ahlinya juga pernah dihadirkan pada sidang praperadilan sebelumnya," ungkap Febri.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto, mengaku telah mengajukan permohonan kepada KPK agar diberi kesempatan memeriksa saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan.

"Syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu. Daftar namanya sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil oleh KPK," kata dia, kemarin.



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017