Cianjur (ANTARA News) - Kasatlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Rendy Setia Permana, menganjurkan pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, tidak menggunakan kendaraan dinas karena belum membayar pajak.

"Pihak kepolisian bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, akan menindak pelanggar peraturan lalulintas dan penunggak pajak. Kami berkoordinasi dengan Bapenda dan instansi terkait di Cianjur," katanya di Cianjur, Rabu.

Dia menjelaskan, pemilik kendaraan atau pengguna kendaraan dinas harusnya secara rutin membayar pajak karena kalau terlambat nilainya akan terus membengkak. Pihaknya menyarankan kalau tidak membayar pajak pekabat lebih baik menolak memakai kendaraan dinas.

"Seharusnya pejabat memberikan contoh yang baik soal kewajiban membayar pajak. Kalau tidak kendaraan yang diberikan tidak membayar pajak, lebih baik ditolak dan tidak digunakan," katanya.

Sementara Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Barat Cabang Pelayanan Cianjur, mencatat ribuan kendaraan milik Pemkab Cianjur, belum membayar pajak dengan kisaran 2 sampai 4 tahun.

Kasubag Tata Usaha BPPD Jabar Cabang Pelayanan Cianjur, Teti Agustin, mengatakan, dari data yang ada, jumlah kendaraan dinas atau plat merah di Cianjur mencapai 4.046 untuk, baru 1600 yang sudah dibayarkan pajaknya.

"Sekitar 2.446 kendaraan plat merah hingga hari ini belum bayar pajak. Untuk menarik pajak tersebut, kami akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait, apa yang menjadi kendala," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017