Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan pengemudi yang menyeruduk sejumlah kendaraan lantaran menghindari tindak pelanggaran (tilang) lalu lintas TFP (24) diduga mengalami gangguan jiwa.

"Yang bersangkutan (TFP) menderita bipolar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.

Argo menuturkan TFP mengantongi kartu kuning dari rumah sakit yang menandakan memiliki kondisi tekanan mental tidak stabil.

Argo mengungkapkan kejadian kecelakaan lalu lintas itu ketika TFP mengemudikan mobil bernomor polisi B-1738-PLO dari arah Jalan Sudirman menuju Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat pada Selasa (21/11) malam.

Petugas memberhentikan kendaraan TFP lantaran aturan nomor polisi ganjil-genap namun wanita itu menghindar dan menerobos cegatan polisi di Bundaran HI.

Selanjutnya, petugas mengejar TFP yang melarikan diri ke arah Blok M Jakarta Selatan saat itu pengemudi itu menabrak sejumlah kendaraan.

TFP menghentikan laju kendaraan usai menabrak mobil derek dan sejumlah kendaraan lainnya di kawasan Bundaran Senayan namun tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut.

Argo menuturkan awalnya polisi menduga TFP mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh narkoba namun hasil tes urine menunjukkan negatif.

Saat petugas menghubungi orang tua ternyata TFP mengalami gangguan jiwa dengan kondisi tekanan mental tidak stabil.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017