Jakarta (ANTARA News) - Pakar ilmu politik sekaligus Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Djayadi Hanan, menilai bila koalisi partai politik terjadi tanpa ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), maka koalisi tersebut dikatakan lebih murni.

"Bila ini terjadi maka itu adalah koalisi yang lebih murni, karena tidak didasari oleh keterpaksaan untuk memenuhi ketentuan ambang batas pencalonan presiden," ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Hanan mengatakan hal itu ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan pemohon dalam uji materi Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dia kemudian menjelaskan dalam kondisi tanpa adanya ambng batas pencalonan presiden, partai politik yang mau berkoalisi dan memiliki kesepahaman yang sama akan terus berkoalisi, sementara yang tidak cocok kemudian akan memilih alternatif lainnya.

"Jadi tidak ada keterpaksaan dan tidak ada penjegalan di sini," kata dia.

Oleh sebab itu dia menilai tanpa adanya ambang batas pencalonan presiden, tidak berarti akan menimbulkan banyaknya calon dan tidak ada koalisi antar partai politik.

"Justru koalisi antar partai tetap sangat mungkin terjadi," kata Djayadi.

Hanan berpendapat hal ini disebabkan karena banyak pertimbangan yang akan dipakai untuk mencalonkan presiden untuk menyesuaikan dinamika politik yang terjadi.

"Dengan demikian, alasan yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memperkuat sistem presidential adalah alasan yang lemah," kata dia.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017