Jakarta (ANTARA News) - Dua politisi Partai Golangan Karya, yakni Agun Gunandjar Sudarsa yang juga Ketua Pansus Hak Angket KPK, dan Chairuman Harahap, mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus proyek KTP-elektronik (KTP-e).

"Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Agun tak mau memberikan penjelasan apa-apa soal pemeriksaannya kali ini, termasuk saksi untuk tersangka siapa.

"Tanya saja ke Febri, dia yang lebih banyak tahu," kata Agun.

Chairuman Harahap yang mantan Ketua Komisi II DPR juga enggan berkomentar apa-apa soal kedatangannya kali ini.

KPK juga memeriksa anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno juga telah mendatangi gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Surat itu menyebutkan  bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Surat ditujukan kepada Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017