Bandung (ANTARA News) - Polisi menangkap tiga orang anggota komplotan penipu dengan modus ritual penggandaan uang di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Mereka dalam satu komplotan ini melakukan penipuan dan penggelapan, modusnya lipat gandakan uang," kata Kepala Polsek Singaparna, Kompol Budiman saat ekpose pengungkapan kasus penipuan penggandaan uang di Tasikmalaya, Selasa.

Ia menuturkan, tiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda yakni sebagai pencari korban, perantara, dan menghubungkan dengan dukun pengganda uang.

Tiga orang tersebut, kata dia, ditangkap di tempat berbeda setelah polisi mendapatkan laporan dari korban penipuan warga asal Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

"Korbannya orang Garut yang lapor ke sini, setelah itu kami cari pelakunya dan ternyata pelaku sudah melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap," katanya.

Ia mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban yang mau digandakan uangnya.

Pelaku akhirnya mendapatkan korban asal Garut lalu dibawa ke Cikunir, Kecamatan Singaparna untuk dipertemukan dengan pelaku lainnya dengan syarat menyiapkan uang Rp30 juta untuk digandakan menjadi Rp3 miliar.

"Pelaku ini menjanjikan jika menyerahkan uang Rp30 juta nanti bakal jadi Rp3 miliar, selanjutnya dilakukan ritual khusus," katanya.

Namun pelaku tersebut tidak dapat membuktikan uang korban berlipat ganda hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Singaparna.

"Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sajadah, kain kafan, tumpukan kertas yang dianggap sebagai uang," katanya.

Akibat perbuatannya itu para pelaku mendekam di tahanan Markas Polsek Singaparna untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Polisi juga sedang mengejar satu pelaku lainnya yang berperan sebagai dukun.

"Pelaku kita kenakan Pasal 378 tentang penipuan ancaman hukumannya empat tahun penjara," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017