Nunukan (ANTARA News) - Aparat kepolisian menangkap seorang perempuan bernama Santi (32) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Negeri Sabah, Malaysia, di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 25 gram dan tiga buah telepon genggam dengan merek yang berbeda," kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi ketika dikonfirmasi di Nunukan, Rabu.

Penangkapan itu bermula ketika aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan melakukan penggeledahan setelah Santi keluar dari pemeriksaan sinar X bea cukai.

Pada saat digeledah, perempuan asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu tiba-tiba membuang bungkusan dari saku bajunya. Ketika diperiksa bungkusan tersebut ternyata berisi sabu-sabu.

Karyadi mengatakan penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan masih memeriksa Santi untuk mendapatkan keterangan terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.

Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik soal hasil pemeriksaan dan pasal pidana yang dikenakan.

Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017