Jakarta, 3 Mei 2007/ANTARA/ - Departemen Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan dan program tentang Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR)dengan tujuan memberikan akses perizinan dalam pengelolaan hutan produksikepada masyarakat khususnya kepada masyarakat sekitar kawasan hutan. Di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara terdapat areal hutan produksi eks HPHTI PT. Sari Bumi Bakau seluas lebih kurang 20.100 hektar yang dapat dicadangkan untuk lokasi pembangunan Hutan Tanaman Rakyat. HTR tersebut direncanakan untuk lebih kurang 700 kepala keluarga eks pengungsi Aceh sekaligus sebagai upaya relokasi eks pengungsi Aceh yang telah terusir dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Departemen Kehutanan juga telah mengalokasikan lahan kawasan Hutan Produksi yang terindikasi tidak produktif lagi, untuk ditetapkan sebagai Hutan Tanaman Rakyat seluas 5,4 juta hektar. Untuk realisasi pelaksanaannya terlebih dahulu akan dilakukan klarifikasi kondisi riil di lapangan. Kawasan hutan produksi tersebut tersebar di 8 propinsi dan 102 kabupaten di Sumatera dan Kalimantan. Alokasi lahan tersebut direncanakan selesai pada tahun 2010, dengan asumsi bahwa alokasi lahan untuk HTR dimaksud per tahun rata-rata 1,4 juta hektar. Penetapan lokasi di dua pulau besar itu dengan pertimbangan bahwa konserntrasi industri perkayuan kita masih terfokus di sana. Usaha HTR ini diharapkan akan menyerap tenaga kerja 360 ribu kepala keluarga, dengan luasan 15 hektar per kepala keluarga. Kebijakan dan Program Hutan Tanaman Rakyat merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi untuk meningkatkan upaya rehabilitasi hutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta memenuhi permintaan bahan baku industri perkayuan. Pengembangan Usaha HTR dilakukan dengan Pola Mandiri, Pola Kemitraan, dan Pola Developer. Izin usaha HTR akan diberikan kepada perorangan dan koperasi masyarakat setempat. Bagi perorangan dan koperasi yang mendapat izin usaha HTR dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah melalui Badan Pembiayaan Pembangunan Kehutanan (BPPH). Di samping itu, kepada pemegang izin usaha HTR juga akan diberikan beberapa insentif antara lain: alokasi lahan HTR dari Menteri Kehutanan, kemudahan prosedur dan persyaratan permohonan izin, bunga pinjaman di bawah bunga komersial, berhak memperoleh pendampingan dari Bupati/Walikota dalam hal penguatan kelembagaan, dan perlindungan terhadap harga kayu pada saat dipanen. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi: Ir. Masyhud, MM, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007