Padang (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencegah penipuan berkedok investasi agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan menjadi korban.

"MUI perlu kami libatkan karena akan menilai apakah suatu investasi tersebut statusnya halal atau haram dari sisi syariat," kata Kepala Departemen Penyidikan OJK A Kamil Razak di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada sosialisasi Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dihadiri pemangku kepentingan terkait.

Menurut dia, MUI bisa mengeluarkan fatwa tentang suatu produk investasi sehingga masyarakat paham apakah statusnya dibolehkan agama atau tidak.

"Apalagi di Indonesia pendapat ulama cukup berpengaruh dan didengarkan masyarakat, tentu ini merupakan salah satu upaya mencegah investasi ilegal," kata dia.

Ia mengatakan penipuan berkedok investasi terus terjadi tidak hanya kelompok ekonomi menengah bawah yang menjadi korban namun juga menyasar kelas atas.

"Karena itu MUI juga perlu turun tangan agar tidak ada lagi korban berikutnya," ujar dia.

Ia menyampaikan saat ini modus penipuan berkedok investasi semakin canggih dengan beragam bentuk mulai dari koperasi, penyertaan modal hingga multi level marketing.

"Tawaran yang dilakukan pelaku juga amat gencar, bermacam iming-iming disampaikan sehingga masyarakat tertarik," kata dia.

Ia menyebutkan OJK telah menemukan 132 investasi yang diindikasikan ilegal hingga November 2016 tersebar di seluruh Indonesia yang sedang diselidiki bersama pihak berwenang terkait.

"Hampir sebagian besar temuan investasi ilegal tersebut dibungkus dengan kedok koperasi, kami terus melakukan penelusuran dan penelitian serta mengingatkan masyarakat agar tetap waspada," kata dia.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016