Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun meminta Badan Nasional Narkotika Provinsi setempat menindak oknum pejabat yang terlibat narkotika.

"Saya minta BNNP Kepri untuk memproses pejabat yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Nurdin di Tanjungpinang, Senin.

Kamis pekan lalu, salah seorang pejabat eselon IV di DPRD Kepri berinisial M ditangkap petugas BNNP di ruang VIP Biliard Center, Batam. Penangkapan terhadap M baru-baru ini terungkap sehingga menjadi bahan pembicaraan di lingkungan Pemprov Kepri.

Padahal baru-baru ini, BNNP Kepri menggelar tes urine setelah upacara di Kantor Pemprov Kepri. Ratusan staf diperiksa, namun tidak ditemukan yang menggunakan narkoba.

Terkait penangkapan M, Gubernur Nurdin menyatakan tidak akan memberi pembelaan kepada pejabat tersebut. Hal itu disebabkan sejak awal menjabat sebagai gubernur hingga sekarang selalu mengingatkan seluruh PNS dan honorer agar menjauhi narkoba.

"Seluruh pegawai di Pemprov Kepri untuk menghindari narkotika obat-obatan terlarang. Sebab, narkotika bisa membahayakan diri sendiri dan masa depan Kepri di masa yang akan datang," ujarnya.

Gubernur Nurdin juga mengharapkan agar BNNP Kepri bisa menggelar inspeksi mendadak pada instansi-instansi yang para pegawainya dicurigai menggunakan narkoba.

"Saya minta supaya masalah itu diproses sesuai hukum yang berlaku. Bila perlu, BNNP Kepri juga bisa menggelar sidak secara diam-diam," ujarnya.

Dia mengatakan narkoba tidak hanya mengganggu kesehatan, melainkan juga pikiran dan pekerjaan.

Karena itu, dia menginginkan tidak ada seorang pun staf di Pemprov Kepri yang terlibat narkotika agar seluruh tugas dan tanggung jawab terlaksana secara maksimal.

"Narkoba itu merusak tatanan hidup, keluarga menjadi tidak baik, pekerjaan menjadi terganggu dan berurusan dengan hukum," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016