Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengungkapkan, lemahnya posisi masyarakat hukum adat menjadikan mereka tak mampu mempertahankan hak-hak tradisionalnya. Pemerintah, dalam hal ini perlu mencari jalan agar hak-hak mereka tak terabaikan.

"Kita menyadari masyarakat hukum adat sering dalam posisi yang lemah, dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka. Tentu menjadi tugas kita mendorong pemerintah mencari jalan keluar secara proporsional dan adil," ujar dia dalam Seminar Nasional "Pemberdayaan Sistem Pemerintahan Desa Adat dalam Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia" di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

Apalagi, lanjut dia, di tengah kekuatan modal mengeksploitasi lahan dan sumber daya alam. Pemerintah harus tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara tanpa harus mengorbankan hak masyarakat hukum adat.

"Membangun boleh tetapi tak boleh mengabaikan hak masyarakat hukum adat.

Masyarakat hukum adat perlu diberikan dukungan," tutur Zulkifli. Dia memandang, keberadaan masyarakat adat, sebagai bentuk kekayaan budaya Indonesia sekaligus identitas ke-Indonesiaan.

"Oleh karena itu, pemerintahan desa adat hatus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan yang otonom terkait tradisi," kata dia.

Lebih dari itu, Zulkifli memadang penting setiap aspirasi, pandangan dan gagasan masyarakat hukum adat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

"Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan konstitusi, kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup," kata Zulkifli.

Dia menambahkan, MPR mendorong upaya mewujudkan hak konstitusional masyarakat hukum adat, dengan catatan tetap mengedepankan konsep Negara Kesatuan.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016