Yerusalem (ANTARA News) - Parlemen Israel menyetujui pemenjaraan anak-anak semuda 12 tahun yang dianggap terbukti  melakukan "tindakan teroris" menyusul sejumlah serangan dari anak-anak muda Palestina, kata parlemen Rabu (3/8).

'Rancangan Undang-Undang Pemuda' itu akan memungkinkan otoritas memenjarakan anak-anak yang terbukti melakukan tindak pidana serius seperti pembunuhan, percobaan pembunuhan atau pembunuhan tidak berencana bahkan jika usianya kurang dari 14 tahun menurut pernyataan berbahasa Inggris dari parlemen yang dikutip kantor berita AFP.

Pernyataan tersebut menyebut "keseriusan serangan dalam beberapa bulan terakhir menuntut pendekatan yang lebih agresif, termasuk terhadap anak-anak."

Pernyataan itu mengutip Anat Berko, anggota parlemen dari Partai Likud Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pendukung rancangan undang-undang, mengatakan "bagi mereka yang dibunuh dengan tusukan pisau ke jantung tidak masalah jika anak itu 12 atau 15 tahun".

Kekerasan di wilayah Palestina dan Israel sejak Oktober telah menewaskan sedikitnya 219 warga Palestina, 34 warga Israel, dua warga Amerika, seorang warga Eritrea dan seorang warga Sudan menurut perhitungan AFP.

Sebagian besar warga Palestina yang tewas melakukan penyerangan menggunakan pisau, senapan, atau mobil menurut otoritas Israel.

Kebanyakan penyerang berusia muda, termasuk remaja. Anak-anak muda lainnya ada yang ditembak mati selama protes atau bentrok dengan pasukan keamanan.

Menteri Kehakiman Israel Ayelet Shaked mendukung penuh rancangan undang-undang itu ketika masuk komite kementerian tahun lalu.

"Anak-anak muda, seperti Ahmed Manasra, yang terlibat dalam teror dan ingin membunuh warga sipil Yahudi tidak akan diampuni oleh hukum," demikian media mengutip perkataannya.

Manasra, anak Palestina berusia 14 tahun, dihukum pada Mei karena dianggap berusaha membunuh dua orang Israel menggunakan pisau Oktober tahun lalu. Dia berusia 13 tahun saat melakukan penyerangan. Sidang penghukumannya akan dimulai 22 September.

Bersama sepupunya yang berusia 15 tahun dia menusuk dan melukai warga Yahudi berusia 20 tahun dan seorang anak 12 tahun di permukiman Pisgat Zeev di wilayah Yerusalem Timur yang dicaplok Israel.

Sepupunya ditembak mati oleh pasukan keamanan, sementara Manasra ditabrak sebuah mobil saat mereka melarikan diri.

Manasra, seorang warga Yerusalem Timur, adalah warga Palestina paling muda yang dihukum pengadilan sipil Israel.

Kelompok hak asasi Israel B'Tselem mengkritik rancangan undang-undang itu dan perlakuan Palestina terhadap anak-anak muda Palestina.

"Ketimbang mengirim mereka ke penjara, lebih baik Israel mengirim mereka ke sekolah tempat mereka bisa tumbuh dengan martabat dan kebebasan bukan di bawah pendudukan," kata lembaga itu dalam satu pernyataan.

Hukum militer yang diterapkan kepada warga Palestina di wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat sudah memungkinkan pemenjaraan anak-anak berusia 12 tahun.


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016