Mukomuko (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan minum pada sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

"Ada satu perkara sudah kami tangani dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran makan minum pada sekretariat daerah kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2014," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta MH di Mukomuko, Senin.

Menurutnya, dugaan korupsi itu terkait anggaran kegiatan makan minum yang nilainya cukup besar, yakni lebih dari Rp8 miliar.

Pihaknya sudah melakukan penyitaan dokumen yang cukup banyak dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi.

"Sudah sangat banyak dokumen dan saksinya. Bukti-buktinya sudah banyak yang didapat," ujarnya.

Menurutnya, dari sekian banyak kasus korupsi, kasus ini cukup besar untuk ukuran Kabupaten Mukomuko.

Pihaknya menemukan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan, hotel.

"Kami sudah periksa semua ternyata banyak yang fiktif. Seperti yang pernah saya sampaikan kalau kegiatan fiktif penggunaan anggaran tidak sesuai mestinya prosesnya," ujarnya.

Karena sebentar lagi dia pindah menjadi asisten tindak pidana khusus (Adpidsus) Kejati Riau, Pekan Baru, maka ia berharap penggantinya bisa merampungkan kasus ini.

"Kami minta agar kasus ini jadi atensi. Ini penting," ujarnya.

Ia memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi ini tidak kurang dari sekitar Rp3 miliar.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016