Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menahan seorang penjual minuman keras, Triyono (39) warga Jebres Solo, karena pelaku sudah lima kali tertangkap dengan kasus yang sama.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Polisi Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan, di Solo, Kamis, mengatakan, pelaku Triyono tersebut telah dijerat lima kali dengan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta nomor. 4/1972, tentang Peredaran Miras.

Namun, tersangka belum jera dan tetap mengulang perbuatan yang sama, sehingga dia dikenai hukuman satu bulan penjara di Rutan Kelas I Surakarta.

Edison Panjaitan mengatakan pelaku tersebut sebelumnya dikenai tindak pidana ringan sesuai Perda Kota Surakarta, hanya didenda uang beberapa ratus ribu rupiah saja, dan dia bisa bebas.

"Pelaku ini, tidak pernah kapok meski ditangkap beberapa kali. Kami kemudian melampirkan keterangan tersangka lima kali tertangkap, dan dijatuhi vonis oleh pengadilan penjara satu bulan," kata Edison.

Edison mengatakan, pihaknya menggelar operasi penyakit masyarakat secara rutin untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan ini.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan razia ke lokasi di Jebres, Solo. Dan, petugas dari penggeledahan di rumah Triyono, menemukan barang bukti minuman keras jenis ciu tiga botol masing-masing isi 1.500 mililiter," katanya.

Edison menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku memiliki sebanyak enam jerigen masing-masing isi 30 liter, tetapi sebagian sudah laku terjual ke pelanggannya.

Menurut dia, pihaknya menilai Perda yang mengatur peredaran miras cukup efektif untuk membuat jera para tersangka penjual atau pembeli miras.

Namun, Edison berharap jika Perda Miras ada revisi seharusnya hukuman justru ditambah yang sebelum satu bulan menjadi enam bulan agar ada rasa jera bagi pelakunya.

Pewarta: Bambang DM
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016