Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membahas beberapa kasus yang melibatkan pegawai Mahkamah Agung menurut Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Ada koordinasi, seperti tadi malam Pak Syarif ketemu dengan Ketua MA tanpa sepengetahuan Anda," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Jumat, tanpa menjelaskan isi pembicaraannya dengan pejabat Mahkamah Agung dalam pertemuan tersebut.

Saat ini ada dua kasus korupsi yang melibatkan pegawai Mahkamah Agung (MA), yaitu kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kasus dugaan korupsi terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur di MA.

"Saya ingin kalau bicara kasus tidak dipisahkan dengan MA secara keseluruhan. Kita sedang mencari supirnya (Supir Sekretaris MA). Itu juga dalam merangkaikan puzzle-nya kan paniteranya sudah ada, pelaku-pelaku yang lain pasalnya nanti kita gabungkan, dan mengarah oh mafia peradilan ini toh pelakunya," ungkap Agus.

KPK saat ini sedang mencari supir Sekretaris MA Nurhadi yang bernama Royani karena Royani sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

"Masih dicari bahkan tadi malam ada pertemuan, tanyakan ke Ketua MA," tambah Agus.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang kasusnya sedang ditangani di MA.

"Kan didalami, semakin didalami, dan datanya makin hari makin ketahuan, akan sangat bagus kalau data kita sudah banyak," kata Agus.

KPK sudah mencegah Royani bepergian keluar negeri selama enam bulan sejak 4 Mei 2016. KPK juga sudah memasukkan Royani dalam daftar target operasi KPK.

KPK dalam perkara ini sudah mencegah Nurhadi dan pemimpin PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro keluar negeri selama enam bulan ke depan.

Eddy Sindoro juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting di kelompok usaha Lippo Group seperti Wakil Presiden Direktur dan CEO PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Pacific Utama Tbk, Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk dan sejumlah anak perusahaan lainnya.

KPK menangkap panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang bernama Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia Jakarta Pusat pada 20 April 2016. 

Penangkapan dilakukan setelah Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016