Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat hingga saat ini masih memeriksa tersangka penipuan dan penggelapan 19 unit mobil rental berbagai merek.

"Tersangka bernama Steno Sentosa (29), ia dibawa langsung oleh korbannya ke sini yang bernama Rudi Hartono (32) pada Kamis (14/4) pukul 15.00 WIB," kata Kapolresta Padang, Kombespol Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP. Abdus Syukur di Padang, Jumat.

Ia mengatakan tersangka dibawa oleh korbannya menggunakan mobil yang tak lain juga hasil penipuan dan penggelapan oleh tersangka.

Setelah tersangka diamankan polisi, korban bernama Rudi yang berprofesi sebagai karyawan bank swasta itu langsung membuat laporan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/508/k/IV/2016/spkt unit III tgl 14 april 2016.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif terkait aksi penipuan yang dilakoninya, apakah yang bersangkutan jaringan atau tidak," katanya.

Namun, kata dia, dari pengakuan tersangka ia telah melancarkan aksinya sebanyak 19 kali.

"Hingga saat ini kami masih menelusuri satu per satu korbannya untuk mempermudah proses penyidikan," kata dia.

Selain tersangka polisi juga mengamankan satu unit mobil merek Avanza warna silver nomor polisi BA 1427 QB yang digunakan korban mengantarkan tersangka sebagai barang bukti terkait kasus itu.

"Kami upayakan kasus ini secepatnya dituntaskan dan kami imbau pemilik jasa rental yang merasa menjadi korban untuk segera melapor," kata dia.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016