Karawang (ANTARA News) - Puluhan perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang dan kulit di Kabupaten Karawang, mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2016 ke Pemerintah Provinsi Jabar.

"Sudah ada 24 perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan UMK 2016," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto, Senin.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan itu mengajukan penangguhan UMK karena tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan yakni Rp3,3 juta per bulan.

"Saat ini puluhan perusahaan tersebut masih menunggu jawaban atau keputusan gubernur terkait pengajuan penangguhan UMK," kata Suroto.

Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja, ujarnya, perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan masing-masing lebih dari 3.000 orang.

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016