dengan membiarkan mantan narapidana korupsi, parpol membuktikan keberpihakan mereka yang lemah pada pemberantasan korupsi
Jakarta (ANTARA News) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menolak mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada karena dinilai tidak etis.

"Saya sependapat dengan KPK dalam kasus ini (mantan napi korupsi tidak etis ikut Pilkada). Saya kira dengan membiarkan mantan narapidana korupsi, parpol membuktikan keberpihakan mereka yang lemah pada pemberantasan korupsi," ujar peneliti senior Formappi Lucius Karus di Jakarta, Kamis.

Lucius mengakui setiap warga negara berhak menjadi calon pemimpin, namun sebagai calon pemimpin seseorang tak hanya dituntut menjalankan haknya seorang, melainkan harus memperhatikan hak orang lain, dalam hal ini hak publik untuk mendapatkan pemimpin berintegritas.

Dia menegaskan hak seseorang tak berdiri sendiri karena selalu ada dalam korelasi yang erat dengan kewajibannya sebagai makhluk sosial.

"Ketika saya menuntut hak saya, saat yang sama saya tahu bahwa orang lain juga punya hak yang sama yang harus kita hargai. Tuntutan etis terkait dengan pemimpin muncul karena pemimpin bukan hanya soal pemenuhan hak seseorang, tetapi ada hak orang-orang yang dipimpin yang mesti juga dipertimbangkan," jelas dia.

Oleh karena itu, kata dia, pertimbangan parpol yang hanya mengacu pada peraturan semata dalam meloloskan calon pemimpin mengekspresikan rendahnya tanggungjawab etis partai terhadap hak orang yang dirampok oleh terpidana sebelumnya.

Dia memandang lolosnya mantan narapidana tidak memberikan pendidikan politik berintegritas bahwa seorang pemimpin haruslah orang yang memiliki kebajikan tinggi.

"Terpidana korupsi sesungguhnya merupakan predikat melekat pada seseorang yang telah terbukti menyalahgunakan haknya sebagainya pemimpin dengan mencaplok hal orang lain," tegas dia.

Lucius heran bagaimana mungkin orang dengan reputasi pelanggaran hak orang banyak dengan mengatasnamakan hak yang sama, diberi ruang untuk kembali berkuasa.



Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015