Jember (ANTARA News) - Penyidik Polres Jember, Jatim, akan memeriksa delapan orang yang diduga merupakan saksi kunci dalam pembunuhan Kepala Dinas Perhubungan Jember, Juswanto, yang ditemukan tewas pada Jumat (5/1) pukul 09.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Cecep Susatiya, Senin, di Jember, mengungkapkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka menyebut delapan orang tenaga harian lepas yang sebelumnya terlibat pertemuan dengan Kadishub terkait uang pelicin Rp28 juta untuk mengangkat mereka sebagai karyawan. Untuk itu, lanjut dia, polisi akan meminta keterangan delapan orang tersebut, yang menjadi kunci sebelum terbunuhnya Kadishub pada Jumat (5/1) kemarin. "Polisi terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dan secepatnya digelar rekontruksi," ujarnya. Sebelumnya polisi telah memeriksa lima saksi mata pembunuhan Kadishub antara lain Dra. Nurul Fauziah, Kabag Keuangan Dishub, bersama anak buahnya, Syaiful Hadi, Ifa Wahyu Iriandari, Staf Umum, Muklis dan Indrayati, keduanya staf Kepegawaian. Selain itu, St (54) tersangka yang menjabat sebagai Koordinator Retribusi Penarikan Jalan Umum (RPJU) Dishub Kabupaten Jember, telah membeberkan motif pembunuhan karena sakit hati dijadikan `kambing hitam` dalam rekrutmen delapan tenaga lepas menjadi tenaga honorer. Sementara itu, kuasa hukum tersangka Didik Muzanni, SH mengatakan proses pemeriksaan berjalan dengan baik, antara penyidik dengan tersangka saling kooperatif. Meski oleh penyidik tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, tentang Tindak Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 355 dan 356 KUHP, tentang tindakan melawan atasan (aparat negara), dengan ancaman hukuman seumur hidup, kata kuasa hukum pihaknya akan berupaya secara hukum. "Saya ingin proses hukum ini berjalan sesuai prosedur hukum yang benar," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007