Karena keterkaitannya dengan pelaksanaan UU TNI, jadi kajiannya akan kami sampaikan terlebih dulu ke presiden supaya berikan arahan sesuai dengan ketentuan yang ada,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan keterlibatan TNI di luar urusan pertahanan harus sesuai UU TNI, yang selama ini jadi poin penting dalam proses reformasi militer.

"Karena keterkaitannya dengan pelaksanaan UU TNI, jadi kajiannya akan kami sampaikan terlebih dulu ke presiden supaya berikan arahan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Andi usai mengikuti Rapat kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Hal diungkapkan Andi terkait adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi beberapa jabatan strategis dari TNI.

Andi mengungkapkan berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa penempatan prajurit perwira TNI di luar struktur TNI terbatas hanya di 10 kelembangaan, seperti Kemenpolhukam, BIN, Basarnas dan BNN.

Selain itu, TNI juga ada operasi militer selain perang juga tugas pembantuan yang bisa dilakukan oleh TNI.

"Jadi kombinasi dari dua aturan formal itu yang sedang dikaji. Nanti akan diputuskan bagaimana pelibatan prajurit TNI di lembaga yang meminta bantuan," katanya.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015