Pekanbaru (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, bekerjasama dengan 26 rumah sakit di daerah itu memberikan pelayanan kesehatan pada tingkat rujukan dengan program pembayaran asuransi sebesar Rp10 juta untuk korban kecelakaan lalu lintas.

"Bagi korban yang luka-luka akan mendapatkan pelayanan setelah mereka melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang ditetapkan antara lain laporan polisi," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Kun Wahyu Wardana dalam keteranagnnya di Pekanbaru, Minggu.

Menurut dia, sesuai prosedur maka santunan sudah bisa dibayarkan jika korban atau ahli waris korban memenuhi sejumlah kelengkapan yakni adanya laporan polisi, kuitansi bukti pembayaran perawatan dari rumah sakit bagi korban luka-luka.

Selain itu, korban juga harus melengkapi identitas diri atau KTP dan jika korban diwakilkan maka yang mewakili harus membawa surat kuasa.

"Selama lima hari maka semua pengurusan untuk mendapatkan claim Jasa Raharja sudah bisa diselesaikan," katanya.

Ia menjelaskan, Jasa Raharja menjadi penjamin pertama bagi korban kecelakaan di Rumah Sakit dan jika korban adalah peserta BPJS Kesehatan ketika korban mendapat perawatan rumah sakit dikenakan biaya sebesar Rp15 juta maka tanggungan biaya perawatan akan dibagi dua.

Artinya, katanya lagi, jika korban dikenakan biaya sebesar Rp15 juta maka di antaranya sebesar Rp10juta adalah tanggungan Jasa Raharja dan sisanya Rp5 juta menjadi kewajiban BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, Jasa Raharja juga menyediakan "mobile service" dan menempatkan sejumlah petugas untuk memonitor realisasi pelayanan bagi korban dan sebaliknya manajemen rumah sakit juga menyampaikan informasi kepada Jasa Raharja. 

Pewarta: Frislidia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015