Hari ini korban dihadirkan melalui video jarak jauh
Jakarta (ANTARA News) - Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (JIS) menghadirkan kesaksian korban AK melalui video teleconference untuk dimintai keterangan.

"Hari ini korban dihadirkan melalui video jarak jauh," kata pengacara terdakwa Patra M Zen usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Sidang tersebut, kata Patra, berjalan dengan baik karena catatan-catatan pada sidang teleconference terdahulu diakomodir oleh majelis hakim.

"Di sidang terdahulu, ibu korban bereaksi ketika anak tidak menjawab sesuai dengan keinginannya," katanya.

Karena itu di sidang ini, dia mengatakan, posisi pendampingan oleh sang ibu berada sedikit di belakang, tidak persis di samping anak, karena ditakutkan bisa mempengaruhi kesaksian.

"Ketika ibunya tidak di samping, korban bebas dan santai dalam menjawab pertanyaan," katanya.

Sebelumnya, Patra pernah mengeluhkan gestur ibu korban yang duduk di samping saat teleconference dalam sidang terdahulu karena dianggap bisa mempengaruhi jawaban korban.

"Kita minta kepada majelis hakim, meskipun saksi harus didampingi, namun pendamping jangan mempengaruhi saksi," katanya usai sidang Senin 3 November 2014.

Pewarta: Akbar Nugroho Gumay
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014