Kinshasa (ANTARA News) - Perserikatan Bangsa Bangsa, Kamis, meminta pemerintah Republik Demokratik Kongo untuk memulai penyelidikan hukum atas kekejaman yang dilakukan mantan pemberontak kelompok M23 di timur negara yang bergolak itu.

"Dengan jelas pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional didokumentasikan, dan disarankan agar pihak berwenang Kongo membuka penyelidikan, menyeluruh dan pemeriksaan hukum yang adil atas kejahatan yang dilakukan oleh warga sipil dan para pejuang di M23 di Provinsi Kivu Utara," kata kantor hak asasi manusia PBB dalam satu pernyataan dalam bahasa Prancis.

PBB menuduh anggota M23 membunuh, memperkosa dan menyiksa ratusan orang antara April 2012 sampai November 2013 dan mengatakan jumlah korban sebenarnya bisa jauh lebih tinggi.

AFP melaporkan Kantor HAM PBB mengatakan beberapa kasus dapat dianggap sebagai "kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan."

Pertempuran di Kongo timur telah menyebabkan sekitar 60.000 orang tewas sejak tahun 1999, diperburuk dengan kekayaan sumber daya mineral di wilayah tersebut, terutama emas dan mineral yang digunakan dalam produk elektronik.

Gerakan 23 Maret (M23) muncul pada April 2012 menyusul pemberontakan oleh mantan pemberontak yang telah diintegrasikan ke dalam militer.

Kelompok, yang memiliki bagian selatan Kivu Utara yang didera perselisihan berada di bawah kendalinya, dikalahkan November lalu oleh pasukan pemerintah dan PBB.

Skema amnesti diadopsi Februari ini untuk menyembuhkan luka nasional termasuk tindakan perang dan pemberontakan yang dilakukan antara tahun 2006 sampai akhir tahun 2013.

Namun skema tersebut tidak mencakup pelanggaran HAM berat dan PBB telah mendesak Kinshasa untuk menghukum para pelanggar terburuk.

(Uu.H-AK)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014