Jenewa (ANTARA News) - Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Navi Pillay mengatakan ada "kemungkinan kuat" Israel melanggar hukum internasional di Gaza, Palestina, dan bisa dipersalahkan dengan tuduhan melakukan kejahatan perang.

"Ada kemungkinan kuat bahwa hukum internasional telah dilanggar, dalam cara yang bisa dianggap sebagai kejahatan perang," kata Navi Pillay dalam debat di Jenewa, Swiss, seperti dilansir laman The Guardian.

Pada pembukaan debat di Dewan HAM PBB, Jenewa, ia mengatakan bahwa tindakan penghancuran rumah dan pembunuhan terhadap yang dilakukan Israel pada warga Palestina menimbulkan keprihatinan serius tentang penggunaan kekuatan berlebihan.

Namun Pillay juga mengutuk penembakan sembarangan roket dan mortir Hamas ke Israel.

"Sekali lagi, prinsip-prinsip perbedaan dan pencegahan jelas tidak sedang diamati, selama serangan membabi buta di daerah sipil, oleh Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya," katanya.

"Setiap kejadian ini harus benar-benar diselidiki secara independen," katanya seperti dilansir kantor berita Iran, IRNA.

Lebih dari 700 warga Palestina terbunuh dalam serangan yang sejak 8 Juli dilakukan Israel ke Jalur Gaza dalam Operation Protective Edge yang katanya dilakukan untuk menghentikan serangan roket dari Gaza.

Forum HAM Jenewa menyelenggarakan sesi khusus seharian atas permintaan Palestina, Mesir dan Pakistan untuk membahas pertempuran itu. (Uu.H-AK)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014