Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebanyak 29 dari 60 warga negara Indonesia korban kapal tenggelam di Kuala Langat, Malaysia, telah dipulangkan ke Tanah Air setelah mereka menjalani masa hukuman penjara satu bulan atas kesalahan melanggar UU Keimigrasian Malaysia.

Para korban tersebut dipulangkan ke beberapa daerah tujuan berbeda yaitu Aceh (25 orang), Medan (2 orang), Surabaya (1 orang) dan Nusa Tenggara Timur (1 orang), demikian keterangan KBRI Kuala Lumpur yang diterima ANTARA, Rabu.

Pemulangan WNI ke Aceh selain didampingi oleh pejabat KBRI Kuala lumpur, juga didampingi oleh pejabat Pemerintah Provinsi Nangro Aceh Darussalam.

Dengan dipulangkannya 29 orang korban yang difasilitasi KBRI Kuala Lumpur tersebut, maka saat ini masih terdapat 31 orang Depo lmigrasi KLIA.

Dari 31 orang tersebut, enam orang di antaranya belum dapat ditentukan tanggal kepulangannya karena masih dijadikan saksi dalam kasus kapal tenggelam ini.

Adapun 25 orang lainnya di Depo imigrasi KLIA direncanakan dapat pulang ke lndonesia pada tanggal 25 Juli 2014.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada tanggal 18 Juni 2014 telah terjadi peristiwa tenggelamnya kapal berpenumpang Pekerja Asing Tanpa lzin (PATI) WNI berjumlah 90 orang di wilayah perairan Sungai Hitam, Kuala Langat, Selangor.

Sampai saat ini, Tim pencari dan penyelamat (SAR) Malaysia berhasil menemukan korban sebanyak 76 orang, di mana 62 orang selamat dan 14 orang meninggal dunia.

Terus Monitor

Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi Aceh berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur terus memonitor perkembangan penyelesaian kasus kapal tenggelam ini, termasuk pendampingan kepulangan para korban ke Aceh pada tanggal 23 Juli 2014 ini.

KBRI Kuala Lumpur juga masih menunggu jawaban dari Pemerintah Malaysia atas permintaan dilakukannya investigasi menyeluruh untuk menjelaskan penyebab kapal tenggelam.

KBRI Kuala Lumpur terus mengimbau kepada seluruh WNI/TKI yang ingin kembali ke Indonesia ataupun saat berusaha untuk kembali ke Malaysia, agar mengutamakan keselamatan.

Jangan menggunakan jalur kepulangan yang tidak resmi yang risiko keselamatan jiwanya sangat besar.

Imbauan ini tidak lain adalah upaya dalam rangka mencegah agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali.

(N004/I007)

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014