Petugas memeriksa barang bawaan tersangka dengan menggunakan `X-ray`,"
Semarang (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Tanjung Emas Semarang menggagalkan penyelundupan 11.480 ribu butir ekstasi yang dibawa salah seorang penumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur, Malaysia, tujuan Bandara Ahmad Yani Semarang.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, Parjiya di Semarang, Kamis, menuturkan ekastasi senilai Rp3,4 miliar diamankan dari tersangka OAI (38), warga Negara Indonesia yang baru saja turun di Bandara Ahmad Yani.

Menurut dia, belasan ribu butir narkotika tersebut disembunyikan di dalam lampu sorot yang dibawa tersangka.

Penggagalan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan AK328.

"Petugas memeriksa barang bawaan tersangka dengan menggunakan X-ray," ungkapnya.

Pada barang bawaan tersangka tersebut didapati satu kardus besar berisi empat kardus kecil wadah lampu sorot.

Di dalam lampu sorot tersebut didapati ribuan butir ekstasi yang tersimpan didalamnya.

"Dari pengujian di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A Jakarta dipastikan narkotika itu ialah ekstasi," tuturnya.

Petugas masih menelusuri asal barang yang dibawa salah satu penumpang Air Asia yang diduga berperan sebagai kurir itu.

Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang Priyo Jatmiko mengaku bandara di Ibu Kota Jawa Tengah ini merupakan sasaran masuknya narkotika.

Menurut dia, ada dua penerbangan langsung dari Semarang ke Malaysia. "Kami apresiasi keberhasilan tim kepabeanan dalam mengungkap penyelundupan ini," tukasnya.

(I021/C004)

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014