Mengenai pemodalnya, masih dalam penyelidikan dan penelusuran,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menangkap TH (27), seorang pelaku perambah hutan lindung marga satwa Rimbang Baling, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.

"Pelaku adalah operator alat berat yang ditangkap saat menggarap kawasan hutan tersebut," kata Kapolres Kuantan Singingi, Ajun Komisaris Besar Bayuaji Irawan melalui sambungan telepon di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung marga satwa Rimbang Baling.

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyergapan, tepatnya Rabu (26/3) tersangka akhirnya diringkus bersama bukti satu unit alat berat yang diduga digunakan pelaku untuk merambah hutan.

"Pelaku yang berprofesi sebagai operator alat berat ini ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.

Sampai saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses pengusutan lebih lanjut.

"Mengenai pemodalnya, masih dalam penyelidikan dan penelusuran," ucapnya.

(KR-FZR/F003)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014