Tersangka masing-masing berinisial DH dan AM. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan sebesar Rp200 juta,"
Bekasi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Jawa Barat menahan dua pegawai negeri sipil Dinas Pendidikan setempat atas tuduhan korupsi dana peningkatan kesejahteraan guru, Rabu (13/3) malam.

"Tersangka masing-masing berinisial DH dan AM. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan sebesar Rp200 juta," ujar Kajari Kota Bekasi Enen Saribanon, di Bekasi.

Menurutnya, kedua tersangka diduga melakukan pemotongan atas dana penyaluran bantuan keuangan peningkatan kesejahteraan guru non-PNS tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Pemotongan dana tersebut masing-masing terjadi pada 2011 sebesar Rp482 juta untuk 30 guru, dan tahun 2012 sebesar Rp227 juta untuk 25 guru.

Kejari Kota Bekasi sudah menetapkan keduanya menjadi tersangka, dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi sambil menunggu proses persidangan.

Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah pemotongan dana itu sampai setengah dari nilai yang diterima oleh para guru non-PNS itu.

Menurut Saribanon, penyaluran bantuan itu ditujukan untuk guru perbatasan non-PNS.

Seharusnya, masing-masing guru menerima dana bantuan itu mencapai Rp13 juta pada bantuan provinsi 2011, dan Rp7 juta pada bantuan provinsi tahun 2012.

"Tapi dana itu dipotong sampai setengah dari nilai yang ada," katanya lagi.

Selain melakukan pemotongan, modus kedua yang dilakukan tersangka, kata dia, dengan menggandakan penulisan nama kepada penerima, dengan maksud mendapatkan dana bantuan tersebut.

"Penggandaan nama penerima itu untuk kepentingan sendiri," katanya pula.

Kedua tersangka, kata dia, masuk dalam tim teknis penyaluran dana bantuan itu.

Tim teknis itu sebenarnya berjumlah tujuh orang. Hanya saja, dua tersangka terbukti melakukan pemotongan bantuan dana hibah.

Penyidikan kasus ini, ujarnya, sudah berlangsung sejak Desember 2013.

Sudah ada beberapa pegawai pemda setempat yang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan yang dimintai keterangannya dan pejabat jajaranya, katanya lagi.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka, kata dia, keduanya terjerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.

"Saat ini tersangka sudah didampingi kuasa hukumnya, dan kasusnya masih terus kami kembangkan," katanya menegaskan.

(KR-AFR/B014)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014