Pelaku menggunakan alamat email seolah-olah sama kepada perusahaan Singapura ini dengan instruksi supaya pembayaran dikirim ke nomor rekening tertentu."
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap sindikat peretas surat elektronik atau email asal Nigeria yang merugikan dua perusahaan Indonesia dan Singapura.

"Jumat pagi kami sudah menangkap kedua tersangka pelaku email fraud dan yang dibajak itu email perusahaan yang bergerak di komoditi furniture dan spare-part kendaraan di Jakarta, PT Primadaya Indotama," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Arief menjelaskan perusahaan tersebut mempunyai mitra bisnis dengan perusahaan di Singapura, United Impact PTE LTD dalam hubungan bisnis metal dan logam.

Perusahaan Singapura tersebut memesan sejumlah furnitur senilai 312.000 dolar Singapura kepada PT Primadaya Indotama melalui email.

Dalam komunikasi maya tersebut, email yang digunakan untuk bisnis oleh PT Primadaya Indotama tersebut dibajak, dari florence.feby@yahoo.com menjadi feby.florence@yahoo.com oleh tersangka.

"Pelaku menggunakan alamat email seolah-olah sama kepada perusahaan Singapura ini dengan instruksi supaya pembayaran dikirim ke nomor rekening tertentu," katanya.

Pada 30 Desember 2013, lanjut Arief, perusahaan Singapura tersebut mengirimkan uang muka yang ternyata atas nama tersangka, Alcock Jacqueline Nina melalui rekening BCA sebesar 127.000 dolar Singapura atau senilai Rp1,207 miliar.

Pada 8 Januari 2014, uang tersebut ditarik sebesar Rp600 juta di kantor BCA Cabang Menteng pukul 09.00 WIB dan diberikan kepada tersangka John B alias Omoruyi Jim Aghaghowa di Plaza Sarinah, Jakarta Pusat pukul 13.00 WIB.

"Pada hari yang sama, uang itu dicairkan kembali sebesar Rp610 juta dan mengambilnya di Kantor BCA Cabang Pembantu Tanah Abang kepada rekening John.

Dalam hal ini, Alcock mendapat upah sebesar lima persen atau Rp60 juta.

"Pihak perusahaan Singapura, selagi mentransfer juga menjelaskan kepada pihak perusahaan Indonesia, Feby, bahwa sudah melunasi pembayaran yang pertama dan kedua ke rekening yang diberikan Alcock. Feby kaget karena itu bukan rekeningnya, kemudian langsung kontak BCA untuk diblokir dan melaporkan kepada kami pada 16 Janurari," katanya.

Arief mengatakan pada 18 Januari 2014 pukul 09.00 WIB, Alcock ditangkap di BCA Menteng saat akan mengambil uang sisa yang ada dalam rekening tersebut, yakni Rp185 juta.

Sedangkan John ditangkap di hari yang sama dengan Alcocok di Hotel Bumiwiyata, Margonda, Depok pukul 05.00 WIB.

Dia menjelaskan John merupakan WNA Nigeria yang tinggal di Indonesia sejak 1994, memiliki istri WNI, warga Cirebon dan empat anak, sementara Alcock WNA Afrika Selatan, tinggal di Indonesia sejak 2009, janda dan memiliki dua anak.

Arief mengatakan merupakan residivis yang pernah ditahan di LP Cipinang pada 2011 dengan modus operandi yang sama, yakni menipu melalui pembajakan email.

Barang bukti yang disita, di antaranya sejumlah telepon genggam, satu unit mobil Honda CRV, STNK, SIM, Kartu Izin Tinggal Terbatas Elektronik, jam tangan, kartu debit, tiga lembar uang kertas pecahan 100 dolar AS, uang tunai Rp22,8 juta, laptop, tablet dan lainnya.

Keduanya terancam dikenai empat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun2011 tentang Transfer Dana, Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan atau Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Barang. (J010)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014