Makassar (ANTARA News) - Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng, terdakwa perkara korupsi dana pendidikan gratis dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

"Terdakwa secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pendidikan gratis dan tindak pidana pencucian uang telah merugikan negara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Pudjo Hunggul di Makassar, Selasa malam.

Sidang yang dimulai pukul 21.30 WITA itu dipimpin Pudjo Hunggul, Muhammad Damis dan Rostansar dengan jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Aprianto.

Sidang putusan yang sedianya digelar Senin (18/11) pagi itu tertunda hingga Selasa malam karena kurangnya hakim di PN Makassar serta banyaknya perkara atau sidang sehingga sidang putusan tersebut harus tertunda hingga dilanjutkan pada malam harinya.

Hakim berpendapat jika terdakwa telah melakukan dua bentuk pidana yakni praktik korupsi dan TPPU. Terdakwa merugikan keuangan negara dengan korupsinya sedangkan yang diperoleh dari hasil korupsi digunakan untuk praktik pencucian uang.

"Berdasarkan fakta persidangan yang selama ini digelar, terdakwa Wali Kota HPA Tenriadjeng terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan bersama-sama dengan terdakwa Peter Neckedey dengan transaksi keuangan Rp34 miliar lebih," jelasnya.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian itu, terungkap jika Peter menerima transferan dana tunai sejak 2008 dengan beberapa nomor rekening pada Bank BCA di Tangerang dengan nilai transfer secara keseluruhan sebesar Rp34 miliar lebih.

"Terdakwa sejak April 2008 telah aktif melakukan transaksi keuangan ke beberapa rekening milik koleganya di Jakarta yakni terdakwa Peter Neckedey pada Bank BCA dengan jumlah secara keseluruhan sebanyak Rp34 miliar," katanya.

Bukan cuma itu, terdakwa juga mentransferkan sejumlah uang ke rekening terdakwa Peter dengan total dana pendidikan gratis 2011 sebesar Rp7,7 miliar. Atas adanya transaksi ini, negara telah dirugikan dengan nilai tersebut.

Terdakwa Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999, primer pasal 2 subsider pasal 3, serta pasal 3, junto pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, terdakwa Wali Kota Palopo, HPA Tendriajeng, bersama rekannya di Jakarta, Peter Neckeday terlibat dalam praktik pencucian uang dengan nilai transaksi keuangan mencapai Rp34 miliar. Fakta yang terkuak dari salah seorang saksi yang juga bawahan dari wali kota, Mustafa mengaku melakukan 260 kali transaksi senilai Rp40 miliar ke rekening Peter.

Di depan penyidik Mustafa mengaku mentrasfer uang itu atas perintah Tenriadjeng. Mustafa mengaku tidak tahu menahu peruntukan uang itu. Yang jelas yang dia ketahui kalau sebagian uang itu adalah bantuan pihak ketiga.

Yang menarik kemudian, karena Peter mengaku, sebagian uang yang ditransfer Mustafa ke rekeningnya dipakai membeli emas dan sisanya, ditransfer kembali kepada seorang warga negara Kanada bernama Mr Smith.

Selain itu, uang sebesar Rp20 miliar juga diduga dititipkan kepada salah seorang warga Arab Saudi bernama Yusuf. Yusuf juga merupakan rekan dari Mr Smith dan Peter Nackeday.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Jamaluddin Rustam, mengaku masih pikir-pikir karena majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum.  (MH/R021)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013