Sudah ada tujuh pengaduan, itu daftarnya semua ada di panitera,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan hingga saat ini telah terdapat tujuh buah pengajuan uji materi (gugatan) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK, yang didaftarkan ke instansinya.

"Sudah ada tujuh pengaduan, itu daftarnya semua ada di panitera," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam dialog bertema "Rekonstruksi MK Pasca-penangkapan Akil Mochtar" di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jakarta, Jumat malam.

Hamdan tidak menyebut spesifik kapan persidangan uji materi Perppu MK itu dilakukan. Dia hanya mengatakan uji materi Perppu MK akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Saya kira dalam waktu dekat (disidangkan)," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa MK tidak bisa berbicara banyak mengenai substansi isi Perppu MK yang diterbitkan pemerintah. Dia meminta seluruh pihak menunggu putusan MK.

"MK tidak bisa berbicara jauh tentang Perppu itu, karena di satu sisi perppu itu akan diuji oleh MK. Di sisi lain perpu juga akan dibahas di DPR, jadi tunggu saja," ujar dia.

Perppu tentang MK diterbitkan pemerintah setelah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan, Gedung Agung, Yogyakarta pada 17 Oktober 2013, sebagai langkah pemerintah menyelamatkan wibawa Mahkamah Konstitusi pasca-penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

Berbagai pihak mengkritisi Perppu itu, mulai dari urgensi hingga substansinya. Beberapa diantaranya mengajukan uji materi tentang Perppu MK ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu pihak yang mengajukan uji materi Perppu MK yakni para pengacara konstitusi yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi. Mereka mempermasalahkan urgensi dikeluarkannya Perppu MK oleh pemerintah yang dinilai tidak dalam konteks kegentingan yang memaksa. (*)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013