Pemprov Kalbar tetap melarang kendaraan besar atau roda enam ke atas melewati Jembatan Kapuas I demi keamanan bersama.
Pontianak (ANTARA News) - Kendaraan roda dua dan empat dapat melewati Jembatan Kapuas I setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka jembatan itu mulai pukul 13.00 WIB.

"Meskipun sudah dibuka tetapi Pemprov Kalbar tetap melarang kendaraan besar atau roda enam ke atas melewati Jembatan Kapuas I demi keamanan bersama," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, di Pontianak, Jumat.

Selain itu, tambah Sutarmidji, kami akan memasang portal diketinggian tertentu atau sejenis penghalang agar mobil besar tidak bisa melewati Jembatan Kapuas I.

Sutarmidji menjelaskan, karena dari temuan di lapangan masih banyak kendaraan besar yang nekat melewati Jembatan Kapuas I pada malam hari atau ketika tidak ada petugas polisi lalu lintas di sekitar jembatan itu.

Selain itu, menurut Sutarmidji, pihaknya juga akan memasang kamera pengawas sehingga apabila ada kendaraan yang melanggar aturan bisa terekam dan dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian. Kamera pengawas juga akan dipasang di bawah jembatan, sehingga juga bisa mengawasi kapal motor atau pontong yang melewati jembatan itu.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat, Kamis melakukan uji beban terhadap Jembatan Kapuas I Pontianak setelah perbaikan memperlihatkan hasil yang menunjukkan kondisi jembatan mendekati normal kembali.

"Dari uji beban, lengkungan atau lendutan yang terjadi, jauh dari titik kritis," kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, Putu Srinata.

Sebanyak 16 truk bermuatan masing-masing 22 ton melewati Jembatan Kapuas I Pontianak. Dari dua unit saja, terus bertahap hingga seluruh truk ada di jembatan tersebut.

Putu Srinata menjelaskan, lendutan yang terjadi menghasilkan nilai sekitar 3 centimeter. Sementara nilai kritis kalau lendutan mencapai 37 centimeter.

Ia menyimpulkan kalau jembatan itu aman untuk dilewati kendaraan roda dua maupun di atasnya.

Jembatan Kapuas I sejak 1,5 bulan terakhir dilarang dilewati kendaraan roda dua keatas setelah pilar keempat dua kali ditabrak ponton pengangkut bauksit. Tabrakan itu membuat satu tiang pancang terlepas dan telapak pilar retak memanjang.

Pewarta: Andilala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013