Kami melihat pentingnya RUU ini karena menyangkut kepentingan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, serta terkait Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat pencari keadilan,"
Surabaya (ANTARA News) - Asosiasi Advokat Indonesia melakukan pembahasan tentang perlunya kesetaraan penegak hukum, yakni polisi, jaksa dan advokat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Kami melihat pentingnya RUU ini karena menyangkut kepentingan para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, serta terkait Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Dewan Kehormatan DPP AAI, Dr KPHA Tjandra Pradjanggo MH, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

AAI akan membahasnya dalam sebuah seminar nasional dan diskusi panel yang dibuka secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Sabtu (18/5).

Beberapa narasumber yang akan hadir yakni Ketua Tim Penyusun RUU KUHAP Andi Hamzah, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin.

Menurut Tjandra, RUU KUHAP mengatur adanya kesetaraan di antara polisi dengan advokat pada saat proses penyidikan, sedangkan pada proses persidangan ada kesetaraan antara jaksa dengan advokat.

"Sudah saatnya para advokat berdiri tegak dengan penegak hukum lainnya, karena itu para advokat di Tanah Air wajib mendukung RUU tersebut menjadi sebuah undang-undang," katanya.

Tjandra yang juga ketua panitia Penyelenggara seminar nasional tersebut menjelaskan narasumber Andi Hamzah akan membicarakan perlunya KUHAP baru sehigga hukum acara pidananya perlu disesuaikan. Selain itu, selama 32 tahun berlalu banyak perubahan hukum se-dunia mengikuti perkembangan teknologi dan hubungan masyarakat.

Senada dengan itu, Aziz Syamsuddin mewakili Komisi III DPR RI akan membahas perlunya tercipta "Integrated Criminal Justice System" atau integeritas sistem peradilan pidana dan peradilan berimbang, antara lain hak penyidik, penuntut umum, dan tersangka atau terdakwa, termasuk penasihat hukumnya dalam berbicara pidana.

"Perlunya diatur hubungan penyidik dan penuntut umum sebagai upaya antisipasi bolak-baliknya berkas perkara yang berdampak terhadap kerugian para pencari keadilan," kata Tjandra.

Sementara itu, pihaknya berharap seminar nasional ini bisa menjadi masukan untuk memperkuat pembahasan RUU KUHAP di antara pemerintah dengan DPR RI.

"Prinsip kesetaraan para penegak hukum dalam bingkai integritas sistem peradilan pidana perlu mendapat perhatian serius semua pihak," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, AAI memiliki kepentingan agar posisi advokat menjadi lebih kuat dan setara ketika menjalankan tugasnya.

"Tidak ada lagi cerita advokat menjadi dibuat tidak berdaya pada saat pencari keadilan yang menjadi kliennya ditangkap semena-mena oleh penyidik," katanya.

Selain itu, advokat dapat memperlihatkan kemampuan profesionalnya

pada saat bersidang karena memiliki kesamaan dengan penuntut umum maupun jaksa karena berlakunya sistem berimbang.
(T.KR-FQH/E011)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013