Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset negara hasil korupsi sebesar Rp575,74 miliar pada 2022.

"Tahun 2022, KPK berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar 575,74 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis.

Firli juga mengatakan aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan KPK kepada negara pada tahun 2022 lebih besar dari jumlah aset yang dikembalikan pada tahun 2021 sebesar Rp416 miliar.

Lebih lanjut dia juga mengatakan pemulihan aset tersebut jauh melampaui target sebesar Rp141,7 miliar.

"Target yang dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yaitu Rp141,7 miliar atau capaiannya mencapai 294,25 persen," ujar Firli.

Firli mengatakan hasil kerja pada 2022 tersebut sejalan dengan salah satu amanat KPK yakni melaksanakan upaya pengembalian aset atau aset recovery sebanyak-banyaknya.

Dalam kesempatan itu Firli juga menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK pada 2022 dengan skor rata-rata 71,9, dengan rincian sebagai berikut:

1. Lembaga pemerintah non kementerian dengan skor 79,5.
2. Kementerian dengan skor 77,8.
3. Pemerintah Kota dengan skor 72,2.
4. Pemerintah Kabupaten dengan skor 70,6.
5. Pemerintah Provinsi dengan skor 69,2.

Firli berharap hasil survei tersebut bisa digunakan oleh berbagai lembaga dan instansi terkait untuk memperbaiki kekurangan yang ada, karena skor SPI tersebut bisa menjadi parameter tata kelola suatu instansi atau lembaga.

"Karena di situlah kita akan kelihatan bagaimana tata kelola negara kita, bagaimana apakah ada terjadi suap dan gratifikasi, apakah juga masih terjadi penyalahgunaan pengelolaan barang dan jasa atau juga masih terjadi penyalahgunaan fasilitas kantor atau mungkin juga terjadi benturan kepentingan, termasuk juga pemberian uang fasilitas barang dalam promosi jabatan," ujarnya.

Dia pun berharap hasil survei ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam membangun tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan yang berintegritas.

Baca juga: KPK ungkap Paulus Tannos kabur gunakan paspor negara lain

Baca juga: KPK panggil asisten hakim agung saksi kasus suap di MA

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023