Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah memantau kasus yang menimpa Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola melalui pemberitaan di sejumlah media massa.

Mendagri yang ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat, menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya juga tidak ketinggalan mengikuti pemberitaan terkait Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, tersebut.

"Saya mengikuti juga, baca berita. Saya ikuti terus supaya saya jangan tertinggal oleh media," kata Gamawan sambil tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan soal kasus Zumi yang sebelumnya dikenal sebagai seorang aktor itu.

Menanggapi kasus itu, Mendagri mengatakan asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi.

Namun, ujar Gamawan jika kasus tersebut dapat dibuktikan secara hukum dan ada putusan dari pengadilan dengan ancaman hukuman lima tahun, maka Kementerian Dalam Negeri dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola dilaporkan oleh Bernaldi Kadir Djemat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan perselingkuhan dengan Peni Fernita Saputri, istri Bernaldi.

Tuduhan ini, dibantah oleh kuasa hukum Zumi Zola, Pahrin Efendi Siregar. Pahrin, di Jambi, Kamis (26/1) menyatakan laporan Bernaldi itu tidak benar dan fitnah yang sangat merugikan Bupati Tanjung Jabung Timur.

Ia menyebutkan Zumi Zola telah mengenal dan bersahabat dengan Peni sejak mereka kuliah di Institut Pertanian Bogor.

"Sesuai berita di media massa, kami memandang laporan Bernaldi Kadir Djemat sangat tidak berdasar, karena tidak tergambar bukti awal atas tindak pidana yang dilaporkan," katanya.

Sebelum menjabat sebagai bupati, Zumi dikenal sebagai seorang aktor dan telah membintangi sejumlah sinetron.

Kepercayaan Publik

Sementara itu, kasus-kasus yang menimpa kepala daerah dapat berpengaruh pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kepala daerah.

Menanggapi hal ini, Gamawan mengatakan jika benar masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap kepala daerah, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan.

"Kalau kepala daerah kehilangan kepercayaan publik yang luar biasa, maka itu bisa dipertimbangkan (pemberhentian)," katanya.

Namun, menurut Gamawan kehilangan kepercayaan publik yang luar biasa ini harus dapat dibuktikan, sebelum akhirnya diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

(H017)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012