Jakarta (ANTARA News) - Pembuat paspor palsu Gayus HP Tambunan, Arie Nur Irwan alias Arie Kalap, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada dua pekan ke depan.

"Posisi sekarang berkasnya sudah di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, paling lama dua minggu lagi disidangkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin.

Gayus bisa berpergian ke luar negeri, yakni, ke Makao dan Singapura pada saat dirinya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, diduga menggunakan paspor palsu.

Paspor palsu yang digunakan itu, dibuat oleh Jhon, warga negara Amerika Serikat (AS) yang diduga sebagai sindikat internasional pembuatan paspor palsu.

Bahkan Mabes Polri telah menetapkan warga negara AS tersebut, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga sebagai aktor utama dalam pembuatan paspor palsu atas nama Sony Laksono.

Paspor palsu Gayus atas nama Sony Laksono diperkirakan dibuat pada bulan Juli 2010. Kuat dugaan John juga yang menyiapkan paspor Guyana dengan foto mirip Gayus Tambunan dan istrinya, Milana.

Kapuspenkum menyatakan peranan Arie Nur Irwan itu adalah membantu membuatkan paspor Gayus yang terindikasikan palsu.

"Berkasnya sudah masuk di Kejari Jakarta Utara pada 11 Maret 2011," katanya.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011