Samarinda (ANTARA News) - Eksekusi lahan sengketa di Jalan Juanda, Samarinda, Kalimantan Timur, senilai Rp68 milliar gagal dilakukan akibat kubu penggugat dan tergugat saling membawa massa dalam jumlah besar.

Dilaporkan, ratusan personil pengendali massa (Dalmas) Satuan Samapta Polresta Samarinda, sejak Kamis pagi terlihat bersiaga di lokasi sengketa untuk mengamankan proses eksekusi lahan seluas 17. 000 meter persegi tersebut.

Namun, puluhan orang dari kedua kubu juga terlihat berada di lokasi, sehingga polisi langsung memisahkan kedua kelompok itu untuk menghindari bentrokan.

"Karena situasi tidak memungkinkan, eksekusi terpaksa dibatalkan. Jika dipaksanakan, maka kemungkinannya bisa terjadi bentrokan," kata seorang perwira polisi Polresta Samarinda, yang tidak ingin namanya disebutkan, Kamis.

Walaupun sempat dilakukan negosiasi namun karena tidak menemukan kata sepakat, sehingga eksekusi tersebut akhirnya tetap dibatalkan.

"Kami kecewa dengan sikap kepolisian sebab eksekusi ini seharusnya sudah dilakukan hari ini (Kamis) namun kembali ditunda," ungkap juru bicara penggugat, Habib Fauzy, Kamis.

Sengketa lahan seluas 17. 000 meter persegi itu katanya dia sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim yang kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

"Bahkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim terhadap kepemilikan tanah ini oleh ahli waris Syahrani Dansul," ujar Habib Fauzy.

Sengketa lahan di Jalan Juanda Samarinda Ulu itu kata Habib Fauzy telah berlangsung sejak lama.

Tanah seluas 17. 000 meter persegi yang berada persis di jalan protokol di Samarinda itu diklaim oleh Misran, selaku tergugat.

"Pihak tergugat bahkan telah menyewakan tanah sengketa ini, padahal sudah ada keputusan dari pengadilan dan MA. Jadi, semestinya polisi bisa mengamankan proses eksekusi sesuai perintah undang-undang. Rencana eksekusi sudah sering dilakukan namun selalu dibatalkan dengan alasan keamanan," kata juru bicara pihak ahli waris Syahrani Dansul tersebut.

Pihak ahli waris kata Habib Fauzy akan tetap mengawal proses eksekusi tersebut.

"Sampai kapan pun kami akan tetap mengawal proses eksekusi ini. Polisi seharusnya bertindak tegas kepada pihak tergugat yang juga membawa massa sebab hal itu bisa memicu bentrokan," kata Habib Fauzy. (A053/KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011