Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menyita 25 unit sepeda motor hasil curian di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Satu pelaku kita amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian, Ini Kelompok Lampung," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi saat pengungkapan kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi menunjukkan barang bukti aksi pencurian sepeda motor saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Dia mengatakan satu pelaku berhasil diamankan, yakni RM, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) petugas kepolisian.

Aloysius mengaku terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan korban pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Kota Bekasi pada Senin (27/9) petang. Korban yang memarkirkan sepeda motor di depan indekos terkejut saat melihat kendaraannya sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Polda Metro ungkap kasus pembunuhan dari penyelidikan motifnya
Baca juga: Polisi ungkap motif pembunuhan istri siri di Malang
Baca juga: Polda Lampung ungkap kasus narkotika periode Januari- September


"Korban lalu melaporkan kasus ini ke Mapolsek Bekasi Timur. Karena di sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan," ucapnya.

Dari hasil pelacakan, kata dia, diketahui keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan dan menemukan sepeda motor korban.

Di lokasi tersebut petugas mengamankan pelaku RM yang mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan berbekal kunci T. Dari keterangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 25 unit sepeda motor hasil curian.

"Kami masih melakukan pengembangan atas aksi kejahatan pelaku, termasuk mencari keberadaan pelaku lain," katanya.

Selain 25 unit sepeda motor, petugas menyita sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku, antara lain satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat  pembuka penutup magnet kendaraan, satu kunci kontak, beberapa pelat nomor kendaraan, obeng, dan tang.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Diketahui temuan kasus pencurian motor ini viral di media sosial melalui sebuah unggahan video yang menampilkan warga setempat tengah membantu petugas membawa sepeda motor curian dari sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021