Sistem perizinan ini dilakukan secara online melalui aplikasi....
Padang, (ANTARA) - Puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Bagan Sumatera Barat (Sumbar) mengadukan ke DPRD setempat atas rumitnya perizinan melaut, sehingga berdampak pada usaha mencari ikan di daerah itu .

Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar Hendra Halim, di Padang, Rabu, mengatakan persoalan bagan ini memang terkendala sejak 2015. Pihaknya hanya mendapatkan diskresi untuk melaut tanpa ada solusi yang membuat nelayan tenang dalam menjalankan usaha mereka.

Ia mencontohkan pada 2016, pihaknya diperbolehkan melaut dengan syarat ada surat keterangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Sementara sejak sebulan terakhir nelayan bagan dengan ukuran di bawah 30 GT tidak dapat melaut karena perizinan.

"Sistem perizinan ini dilakukan secara online melalui aplikasi namun kami kesulitan, hal yang sama juga diakui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) yang memiliki aplikasi. Kita ingin membuat CV sebagai syarat atau dokumen yang dilengkapi untuk melaut, namun pemerintah tidak siap, kami yang harus menanggung akibatnya," kata dia lagi.
Baca juga: Legislator sebut dua hal ini tingkatkan kesejahteraan nelayan
Baca juga: Ditpolairud Polda Sumbar salurkan bantuan bahan pokok bagi nelayan


Pihaknya mengurus izin untuk membayar sesuai regulasi, namun pelayanannya tidak ada dan jika pihaknya tidak mengantongi CV akan ada sanksi ketika ditangkap saat melaut.

"Ancamannya pidana kurungan hingga denda mencapai miliaran rupiah untuk nelayan yang tidak memiliki dokumen. Maka itu, kami ke sini mengadukan nasib," kata dia.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra Dt Rajo Lelo mengatakan masalah perizinan bukan menyangkut masyarakat nelayan, tapi pemerintahan. Bukan aturan yang tak bisa dipenuhi nelayan, mereka meminta surat izin untuk melaut namun Pemerintah tidak siap.

"Ini bukan kesalahan masyarakat dan pemerintah daerah perlu hadir mencari solusi, karena mereka mau membayar untuk bisa melaut sementara Dinas PMTSP juga bingung dengan aplikasi mereka ini," kata dia.

Menurut dia, persoalan ini harus segera dicarikan jalan keluar misalnya pemerintah provinsi mengeluarkan surat izin secara manual untuk kapal di bawah 30 GT yang menjadi kewenangan provinsi.

"Kalau ini tidak diselesaikan, nelayan tidak bisa melaut dan tentu berdampak pada ekonomi mereka," kata dia pula.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Arkadius meminta pemprov mempermudah perizinan, dan Dinas Perikanan dan Kelautan akan melakukan rapat teknis terkait hal ini.

"Masyarakat sudah mau mengurus izin dengan membayar Rp20 juta untuk mendapatkan izin melaut, namun dalam proses administrasi online mereka mengalami kendala. Selain itu 17 persyaratan yang harus dilengkapi juga berat, sehingga harus dicari solusi bersama," kata dia lagi.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPR RI bagikan seribu paket sembako untuk nelayan
Baca juga: Legislator sebut dua hal ini tingkatkan kesejahteraan nelayan


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021