Bengkulu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mendeportasi seorang warga negara asing asal Pakistan bernama Ahmed Ilyas karena melanggar keimigrasian, berupa mengumpulkan sumbangan ilegal dari masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Samsu Rizal, dalam konferensi pers di Bengkulu, Kamis, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Ilyas mengaku pengumpulan sumbangan dilakukan untuk bantuan kemanusiaan bagi korban konflik Kashmir di negaranya.

"Yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana itu tanpa surat keterangan dari instansi terkait. Kegiatan mereka meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, untuk itu akan segera kami deportasi ke negara asalnya," kata Rizal.

Baca juga: WN Jerman bakal dideportasi usai jalani bimbingan di Bapas Denpasar

Penangkapan WNA asal Pakistan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena dimintai sumbangan oleh orang asing yang mengatasnamakan kemanusiaan. Laporan aduan itu disampaikan melalui akun instagram resmi Kantor Imigrasi Bengkulu.

Tindakan pengumpulan dana yang dilakukan WNA asal Pakistan itu tidak sesuai dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas, yakni untuk urusan bisnis dan pekerjaan yang dikeluarkan pada 16 April 2021 dan berlaku sampai 23 April 2023.

Selain deportasi, pihak imigrasi juga akan memberikan sanksi administratif lainnya yaitu pembatalan izin tinggal dan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.

Baca juga: Imigrasi Atambua kembali deportasi 76 WN Timor Leste

Samsu menjelaskan, WNA asal Pakistan itu menarik sumbangan dari para pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional Panorama, Bengkulu, dan beberapa lembaga lainnya menggunakan proposal yang dikeluarkan Alkhidmad Foundation yakni sebuah yayasan kemanusiaan di Pakistan.

Petugas, kata Rizal, belum bisa menghitung berapa sumbangan yang sudah dikumpulkan, karena sumbangan itu dibawa kabur WNA asal Pakistan lain bernama Arsalan yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.

Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi 164 pelintas ilegal Timor Leste

"Informasi terakhir yang kami terima Arsalan saat ini sudah berada di Jakarta. Soal yayasan Alkhidmad Foundation itu memang benar ada disana, tetapi kita kesulitan untuk mengkonfirmasinya," jelas Rizal.

Petugas menangkap Ilyas pada Jumat (20/08) lalu disebuah warung kopi tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar di Kelurahan Tebeng, Bengkulu.
 
Warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Ahmed Ilyas (baju hijau) saat dibawa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu usai konferensi pers di Bengkulu, Kamis (02/09/2021). ANTARA/Carminanda


Ia mengaku baru berada di Bengkulu satu hari dan langsung melakukan pengumpulan sumbangan. Ia ke Bengkulu diajak Arsalan pada 19 Agustus lalu menggunakan kendaraan roda empat dari Bandung, Jawa Barat.

"Ia tidak bisa bahasa Indonesia karena dia mengaku belum lama di Indonesia. Jadi dia mengumpulkan dana itu dibantu seorang sopir yang mendampingi sebagai penterjemah karena sopir itu bisa bahasa Pakistan. Sopir itu sudah kita periksa," ucap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA asal Pakistan itu mengaku juga telah melakukan pengumpulan sumbangan dibeberapa daerah lainnya di Indonesia yaitu di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Cirebon, Jambi dan Lampung.

Baca juga: Pemprov Aceh pulangkan 2 warga dideportasi Malaysia

Kendati demikian, Rizal menegaskan kelompok yang kerap mengumpulkan sumbangan ini tidak berhubungan dengan kelompok manapun, meskipun di Bengkulu dan dibeberapa daerah lainnya di Indonesia banyak ditemukan WNA asal Pakistan.

"Dari hasil penyelidikan kami saudara Ahmed Ilyas ini tidak terafiliasi dengan kelompok Jamaah Tabligh. Ia murni datang ke Indonesia untuk urusan bisnis bukan syiar agama, meskipun faktanya dia mengumpulkan sumbangan," kata Rizal.

Pewarta: Carminanda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021