Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengingatkan masyarakat tidak euforia atas penurunan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 dan tingkat keterisian kamar rumah sakit (BOR) rujukan bagi pasien COVID-19 di angka 22 persen.

"BOR Jabar sekarang sudah di titik terendah yaitu 22 persen, kita juga sudah berada di level 3 PPKM, dan paling banyak daerahnya yang sudah masuk ke level 2,“ ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat.

Diketahui di Jabar sudah tidak ada lagi kabupaten/kota zona merah dan BOR sudah di angka 22 persen jauh di bawah batas aman yang ditentukan WHO di angka 60 persen.

Baca juga: "BOR" rumah sakit Jakarta kini 23 persen

Menurut Gubernur, warga harus semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M dan mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Masyarakat memperkuat prokes 5M, di satu sisi Pemda Provinsi Jawa Barat bersama pemkab/pemkot terus memperkuat 3T (tes- telusur- tindak lanjut). Ditambah upaya keras mencapai kekebalan komunal dengan vaksinasi yang ditargetkan selesai Desember 2021.

Baca juga: Kapasitas BOR di rumah sakit rujukan COVID-19 Metro di bawah 50 persen

"Selain 3T tadi kami juga terus meningkatkan jumlah vaksinasi. Dengan jumlah vaksin yang masih terbatas, kita sudah mampu melakukan penyuntikan vaksin hingga 200 ribu per hari, dan ini akan kita tingkatkan terus,” kata Ridwan Kamil.

Gubernur memastikan bahwa relaksasi ekonomi dan aktivitas masyarakat dilakukan bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Satgas: BOR rumah sakit di Sulsel turun ke 38 persen

"Yang tadinya hanya 25 persen kita tambah menjadi 50 persen misalnya, tetapi tetap prokes dan masyarakat diminta untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi jika mengunjungi tempat perbelanjaan atau pusat keramaian," katanya.

Terkait dengan pelaksanaan sekolah tatap muka, Gubernur menegaskan hal itu bisa dilaksanakan dengan syarat utama para guru dan siswa sudah divaksin.


#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3M
#vaksinmelindungikitasemua

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021