Mataram (ANTARA) - ​​​​Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu kelanjutan dari upaya penyelamatan aset di Gili Trawangan yang taksiran nilainya mencapai Rp2,3 triliun berdasarkan peninjauan dan penilaian ulang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan NTB pada tahun 2018.

"Iya, informasinya pokja tiga sudah turun tangan melakukan verifikasi di lapangan. Tetapi belum ada undangan soal itu (pembahasan hasil verifikasi)," kata Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Jumat.

Verifikasi lapangan oleh tim pokja tiga ini sesuai dengan tindak lanjut pertemuan terakhir Pemprov NTB dengan satgas percepatan investasi yang turut mengundang pihak Kejati NTB sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kamis (29/7) lalu.

Dalam verifikasinya, tim pokja tiga juga mendapat tugas pendataan seluruh aset serta properti yang berada dalam lahan konsesi PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare.

Baca juga: KPK ingatkan aparatur pemerintah di NTB tak ada manipulasi soal GTI

Dari hasil verifikasi lapangan, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah menyampaikan bahwa 60 hektare lahan konsesi PT GTI telah dimanfaatkan oleh masyarakat sejak lama untuk menjalankan usaha yang bergerak di bidang pariwisata.

Terkait hal itu, Dr Zulkieflimansyah menyatakan bahwa Pemprov NTB telah merampungkan draf adendum kontrak produksi pemanfaatan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Dalam draf adendum yang dibuat, Pemprov NTB berencana akan mengakomodir usaha masyarakat di atas lahan seluas 60 hektare tersebut dan sisa lahan 5 hektare akan ditawarkan kepada PT GTI.

Baca juga: KPK dan Kejagung awasi penyelesaian aset Pemprov NTB di Gili Trawangan

Baca juga: Kejati NTB "pasang badan" selamatkan aset wisata bernilai triliunan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021