Pemerintah NTT tetap mengizinkan angkutan laut pengangkut logistik masuk ke NTT tetapi tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap mengizinkan angkutan laut pengangkut logistik masuk ke daerah itu agar pasokan kebutuhan pokok selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap terpenuhi.

"Pemerintah NTT tetap mengizinkan angkutan laut pengangkut logistik masuk ke NTT tetapi tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Isyak Nuka ketika dihubungi di Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan, angkutan laut yang diizinkan masuk dari luar wilayah NTT adalah kapal barang dan pengangkut sembako.

Dengan demikian kata dia, kebutuhan pangan warga NTT selama PPKM tetap terpenuhi.

Dia mengatakan, semua crew dan awak kapal laut pengangkut barang dan logistik wajib menunjukkan minimal surat vaksin I.

Selain itu, kata dia, juga wajib memiliki surat hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara kapal laut yang keluar dari wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di pelabuhan tujuan,"tegas Isyak Nuka.

Menurut dia, pemberlakuan aturan itu berkangsung mulai 27 Juli hingga 28 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian lonjakan kasus positif COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terus merangkak naik.

Sementara itu, Yuliani, salah seorang pedagang di Pasar Kasih Naikoten Kupang berharap pemerintah NTT tidak membatasi kedatangan kapal pengangkutan sembako ke NTT sehingga harga barang di pasar-pasar tradisional Kota Kupang tidak mengalami kenaikan.

"Pendapatan kami mengalami penurunan yang drastis selama pandemi ini, kami berharap kapal pengangkut logistik tetap diizinkan masuk agar pasokan kebutuhan pokok seperti gula, beras serta minyak goreng tidak terjadi kekurangan pasokan," kata Yuliani.

Baca juga: Kapal penumpang dilarang masuk NTT hingga 8 Agustus

Baca juga: Pemprov NTT permudah syarat pelaku perjalanan lewat udara

Baca juga: Pelaku perjalanan lewat laut dilarang masuk NTT

Baca juga: NTT tutup layanan penyeberangan antardaerah 14 hari cegah COVID-19

 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021