RTH di pinggiran kota cukup luas, Pemkot Palu dapat memanfaatkan ruang ini
Palu (ANTARA) -
Yayasan Kompas Peduli Hutan (Komiu) Sulawesi Tengah mengajak Pemerintah Kota Palu memanfaatkan ruang terbuka hijau di pinggiran kota untuk konservasi reptil endemik baning ulawsesi atau kura-kura hutan yang saat ini terancam punah.
 
"RTH di pinggiran kota cukup luas, Pemkot Palu dapat memanfaatkan ruang ini untuk penangkaran dan pembangunan infrastruktur konservasi insitu terhadap Baning Sulawesi, sekaligus dimanfaatkan sebagai objek wisata pengamatan spesies endemik," kata Direktor Yayasan Komiu Sulteng Given yang dihubungi di Palu, Sabtu.
 
Ia menjelaskan, dari hasil penelitian mereka lakukan, keberadaan kura-kura hutan atau Indotestudo forstenii sudah sulit ditemukan di habitatnya karena aktivitas perburuan liar dan alih fungsi lahan.

Baca juga: Yayasan Komiu Sulteng sebut kura-kura hutan Sulawesi terancam punah
 
Reptil endemik Sulawesi ini di masanya, banyak hidup di sekitar hutan Kota Palu, namun belakangan ini populasinya sangat memprihatinkan, terbukti dari 15 stasiun pengamatan yang ditempatkan peneliti Komiu, reptil ini hanya di temukan di stasiun 12 sejumlah tiga ekor.
 
"Kami menilai tiga ekor kura-kura hutan itu adalah indukan dan anakan karena ditemukan berbeda ukuran tubuh," ujar Given.
 
Menurutnya, Pemkot Palu memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan terhadap spesies-spesies endemik, apalagi habitat baning sulawesi berada di sekitar hutan Palu.

Baca juga: LIPI diminta bantu kura-kura hutan Sulawesi jadi satwa dilindungi

​​​​
"Pemerintah memiliki kekuatan dalam melindungi spesies ini. Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) hanya bisa memberikan masukan dan rekomendasi. Sebab spesies endemik ini adalah bagian dari keanekaragaman hayati," kata Given menuturkan.
 
Ia menilai keberadaan spesies endemik bahkan spesies terancam punah perlu perlindungan hukum yang kuat dengan tujuan agar terwujudnya sumber daya alam (SDA) hayati serta keseimbangan ekosistem dalam rangka menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca juga: Populasi kura-kura Sumatera kritis
Merujuk pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem menyebutkan, pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

"Sudah seharusnya reptil endemik ini dimasukkan ke dalam kategori spesies dilindungi supaya tidak ada lagi kuota perdagangan kura-kura hutan, bahkan spesies ini diekspor keluar negeri," kata Given.

Baca juga: 156 tukik jenis lekang dilepas di pantai Aceh Besar

Baca juga: Karantina Pertanian Surabaya sita burung dan kura-kura asal Makasar


 

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021