Ini tentu jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan. Bahkan kita meminta pemerintah menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing di negeri ini, terutama pekerjaan-pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri
Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang memutuskan menutup pintu bagi tenaga kerja asing (TKA) dalam upaya menekan angka penyebaran COVID-19.

"Hal ini tentu jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan. Bahkan kita meminta pemerintah untuk menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing di negeri ini, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri," kata Wakil Ketua Umum MUI Dr H Anwar Abbas, M.M., M.Ag​​ dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Kendati demikian, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut membutuhkan rekomendasi K/L terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.

Anwar Abbas mengatakan bahwa Permenkumham itu menjadi angin sejuk dalam dalam upaya pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia. Ia menilai pemerintah memang seharusnya tegas dan konsisten dalam mengambil kebijakan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat.

"Bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Hal ini tentu jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan," kata dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia tidak menampik bahwa tenaga asing di sejumlah proyek strategis nasional memang masih dibutuhkan, utamanya para tenaga ahli. Namun yang patut dikedepankan yakni transfer ilmu pengetahuan hingga akhirnya pekerja Indonesia mampu berdaya.

"Oleh karena itu, kita meminta pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi COVID-19 atau dalam masa PPKM tapi juga untuk masa-masa selanjutnya, di mana kita hanya menerima kehadiran mereka untuk hal-hal yang kita-kita sebagai anak bangsa memang tidak dan atau belum bisa mengerjakannya," demikian Anwar Abbas.

Baca juga: Empat pekerja yang kontak erat dengan TKA Cina, positif COVID-19

Baca juga: LaNyalla minta masyarakat cek fakta kedatang TKA saat PPKM darurat

Baca juga: Kemnaker lakukan pemeriksaan terkait masuknya 20 TKA di Sulsel

Baca juga: TKA asal China masih dikarantina setelah swab antigen di Bantaeng

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021