34 perkara lainnya ditangani di tingkat kejaksaan negeri
Semarang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Priyanto, di Semarang, Kamis, menyebutkan sebanyak 43 kasus korupsi ditangani, dengan uang negara yang diselamatkan dari berbagai penanganan perkara korupsi di daerah ini mencapai Rp5 miliar.

Priyanto menjelaskan terdapat delapan kasus korupsi dan satu tindak pidana pencucian uang yang ditangani oleh Kejati Jateng.

"34 perkara lainnya ditangani di tingkat kejaksaan negeri," katanya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Eumurung Pandapotan Simaremare menambahkan beberapa perkara yang saat ini sedang ditangani, yakni dugaan korupsi di BPR Bank Salatiga, BPR Brebes, serta pengadaan cold storage di Rembang.

Ia menyatakan rangkaian penyidikan tetap dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Dia menjelaskan untuk proses pemeriksaan saksi dan tersangka telah digunakan aplikasi daring, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan saksi juga tidak dilakukan dengan pemanggilan ke kantor kejaksaan.

Ia mencontohkan penanganan perkara dugaan korupsi BPR Brebes, penyidik yang datang ke Brebes untuk memeriksa saksi di tempat asalnya itu.
Baca juga: Mantan pimpinan BPD Jateng Cabang Blora terancam hukuman seumur hidup
Baca juga: KPK apresiasi Ganjar terapkan sistem pencegahan korupsi di Jateng

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021