Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap pelaku dugaan provokasi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui media sosial di Brebes, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan polisi menangkap MI (27) warga Losari, Kabupaten Brebes, yang diduga mengunggah seruan untuk berkumpul saat pelaksanaan PPKM melalui media sosial.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas penyekatan exit tol Brebes Barat memeriksa dua orang yang mengaku akan mengikuti aksi Brebes Bergerak menolak PPKM di Alun-alun Kabupaten Brebes.

Baca juga: Tiga orang massa aksi tolak PPKM di Bandung reaktif COVID-19

Dari pemeriksaan kedua orang itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan seruan penolakan PPKM itu melalui akun Facebook Losari Dalam Berita.

Dari penelurusan itu, polisi kemudian mengamankan MI sebagai pengunggah seruan penolakan PPKM tersebut.

"Modusnya menyerukan untuk berkumpul," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomorn4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Polisi tangkap 5 peserta aksi tolak PPKM di Bandung bawa bom molotov

Baca juga: Polisi tangkap terduga provokator di demonstrasi tolak PPKM Ambon

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021