Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, revisi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 
tidak untuk menghukum masyarakat melainkan menjamin kesehatan dan kesejahteraan.

“Tidak untuk menghukum masyarakat melainkan mencapai tujuan bersama dari masyarakat itu sendiri,” kata Anies Baswedan pada penjelasan terkait revisi peraturan daerah (perda) yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Gubernur DKI menjelaskan, usulan revisi perda itu juga dilakukan agar penegakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Ia mengharapkan apabila revisi itu disetujui DPRD DKI Jakarta, penegakan perda dapat dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis dari aparat.

“Humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kegaduhan yang menyita perhatian publik,” kata Anies.

Penjelasan dari eksekutif dalam forum yang dipimpim Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tersebut dilakukan setelah legislatif mempertanyakan urgensi revisi perda tersebut.

Baca juga: DPRD DKI minta Anies uraikan urgensi revisi Perda COVID-19
Baca juga: Sanksi Perda COVID-19 dinilai belum memberi efek jera


Mohamad Taufik mengatakan penjelasan dari Gubernur DKI itu akan dicermati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta bersama pihak eksekutif.

Rencananya, lanjut dia, hasil dari pembahasan itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (29/7).

Sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu sejatinya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan revisi perda itu dilakukan salah satunya karena sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza di Jakarta, Jumat (16/7).
Baca juga: Pasal pidana dalam perda dinilai memperpanjang proses hukum pelanggar

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021